Selamat datang di Blog saya, kenalkan nama saya Riady Barna, saya sekarang adalah salah seorang guru di
Sabtu, 28 November 2009
tentang saya
saya sedang belajar membuat blog di internet, kenalkan saya Riady Barna, sekarang saya adalah salah seorang
PEMAHAMAN SYUBHAT-SYUBHAT LAINNYA
PEMAHAMAN SYUBHAT-SYUBHAT LAINNYA
A.
ORANG YANG MENINGGAL
Pernyataan bahwa “orang yang
meninggal pada malam Jum’at, dan pada waktu atau tempat yang mulia tidak ada
beda dengan meninggal pada waktu dan tempat yang lain” adalah Bid’ah.
PEMAHAMAN SYUBHAT TENTANG NABI MUHAMMAD SAW
PEMAHAMAN SYUBHAT TENTANG NABI MUHAMMAD
SAW
A.
MUHAMMAD ADALAH SIFAT ALLAH.
Ajaran yang menyebutkan bahwa “Muhammad adalah Sifat
Allah sehingga ditafsirkan bahwa Muhammad bukan manusia” adalah sesat
menyesatkan, karena
men-Tuhankan manusia seperti ajaran nasrani yang
men-tuhan-kan Isa as. Ini hukumnya Murtad, karena bertentangan dengan Al-Quran surat al-Kahfi ayat
110 :
PEMAHAMAN SYUBHAT TENTANG PRAKTEK SHALAT
PEMAHAMAN SYUBHAT TENTANG PRAKTEK SHALAT
A. SHALAT TIDAK AKAN DITERIMA ALLAH BILA KITA MENGATAKAN BAHWA YANG SHALAT
ADALAH KITA SENDIRI, MAKA ITU ADALAH SYIRIK, DAN BILA KITA MENGATAKAN TUHAN
YANG SEMBAHYANG ADALAH MURTAD.
PEMAHAMAN SYUBHAT TENTANG ALLAH
PEMAHAMAN SYUBHAT TENTANG ALLAH
A. PENAFSIRAN MANUSIA DARI ALLAH
Ajaran tentang “Manusia Berasal Dari Allah” adalah sesat dan menyesatkan karena dalil yang digunakan yaitu innalillahi wainna ilaihi rajiun ditafsirkan secara keliru seperti yang disampaikan oleh sebahagian penceramah.
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
156. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun"[AL-BAQARAH].
Kamis, 05 Februari 2009
KHANDURI (KENDURI) KEMATIAN
Berdasarkan pembahasan bersama para ulama tentang khanduri kematian adalah sebagai berikut:
1. Hukum khanduri pada asalnya adalah perbuatan baik sebagaimana yang dilaksanakan oleh para rasul dan sahabat-sahabatnya, sebagaimana tersebut dalam Alquran dan hadis berikut:
1- وَلَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَى قَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ بِعِجْلٍ حَنِيذٍ (69)
WAQAF
Berdasarkan dalil-dalil yang dikumpulkan dan kemudian disahkan dalam muzakarah pada tanggal 18-19 Nopember 2008 sebagai berikut :
A. TA’RIF/PENGERTIAN WAQAF
Pengertian waqaf pada loghat (bahasa) arabiah adalah habs (menahan), dan pada istilah syar’i adalah menahan harta dengan menghentikan tasarruf (transaksi) pada objek (benda) waqaf supaya di manfaatkan
HARTA SEUHAREUKAT (SEHARKAT)
I. Harta seuhareukat
Harta seuhareukat adalah harta yang dihasilkan dari usaha secara bersama-sama suami dan isteri. Sudah berlaku adat bahwa harta seharkat itu dibagi ketika bercerai dengan talak atau pasah atau wafat salah satu dari pada suami isteri. Hukum pembahagian harta seuhareukat adalah hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum syara’. Pembahagiannya dipedomani pada faraidh yaitu hak untuk laki-laki 2 (dua) banding hak perempuan. Atas dasar itu pembahagian harta hareukat dibagi 3 (tiga) bahagian, 2 (dua) bahagian untuk suami dan 1 (satu) bahagian untuk isteri. Namun boleh juga bila mereka bagikan dengan cara suluh (damai).
Langganan:
Postingan (Atom)