Kamis, 05 Februari 2009

HARTA SEUHAREUKAT (SEHARKAT)

I. Harta seuhareukat

Harta seuhareukat adalah harta yang dihasilkan dari usaha secara bersama-sama suami dan isteri. Sudah berlaku adat bahwa harta seharkat itu dibagi ketika bercerai dengan talak atau pasah atau wafat salah satu dari pada suami isteri. Hukum pembahagian harta seuhareukat adalah hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum syara’. Pembahagiannya dipedomani pada faraidh yaitu hak untuk laki-laki 2 (dua) banding hak perempuan. Atas dasar itu pembahagian harta hareukat dibagi 3 (tiga) bahagian, 2 (dua) bahagian untuk suami dan 1 (satu) bahagian untuk isteri. Namun boleh juga bila mereka bagikan dengan cara suluh (damai).

Waris-mewarisi karena 3 (tiga) perkara yaitu : ada sebab, ada syarat dan tidak ada penghalangnya.

a. Sebab-sebab mewarisi ada 4 (empat), yaitu :

1. Kerabat/famili (punya hubungan darah).
2. Nikah yang sah.
3. Wilak (wilayah budak).
4. Bersatu agama.

  1. Syarat-syarat mewarisi ada 3 (tiga), yaitu:

1. Diyakini meninggal muris (pewaris)
2. Diyakini hidup waris (penerima warisan) sesudah mati muris.
3. Dikenal ada pertalian dangan mayat dengan jalan:
1. Kerabat/famili
2. Perkawinan.
3. Wilayah Budak .

c. Penghalang waris-mewarisi karena :


1. Berbeda agama (kafir atas berbagai agama dihukumkan satu agama).
2. Budak.
3. Membunuh.
4. Meninggal diantara 2 (dua) orang yang waris mewarisi, yang meninggalnya secara bersamaan atau tidak diketahui siapa lebih dulu meninggal diantara keduanya.
5. Terhijab/terhalang dengan ahli waris yang lain.

Dua orang atau lebih yang pada dasarnya saling mewarisi diantara mereka, seperti ayah dan anak dan diketahui siapa yang dahulu meninggal dunia, maka yang tertakkhir meninggal itu mewarisi harta orang yang lebih dahulu meninggal. Apabila mereka meninggal bersamaan atau tidak diketahui siapa yang lebih dahulu, maka tidak ada waris-mewarisi antara mereka dan warisan mereka diwarisi oleh ahli waris mereka masing-masing, seperti yang tersebut dalam Kitab Tukhfah Al-Muhtaj Karangan Ibnu Hajar Al-Haitami kitab faraidh.

II. Berlaku hijab dan mahjub diantara ahli waris sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab fiqah mazhab Imam Syafi’e sesuai dengan nash Al-quran dan Hadist.

Demikianlah hukum yang tersebut dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Mahalli dan Hasyiahnya, I’anatutthalibin dan kita-kitab lain dalam mazhab Imam Syafi’e.

III. Masalah Anak Dan Cucu

Anak laki-laki.

a. Menghijab semua ahli waris yang bukan istri/suami, ayah, ibu, anak perempuan, serta kakek dan nenek yang waris keduanya.

b. Hak anak laki-laki adalah semua tirkah (hata peninggalan) jika tidak ada ahli waris lain, atau sisa tirkah setelah diambil oleh ahli waris lain.

c. Jika ada anak perempuan bersama anak laki-laki, maka tirkah tersebut mareka dapatkan 2 (dua) banding 1 (satu) artinya : bahagian seorang anak laki-laki adalah 2 (dua) bahagian anak perempuan

Anak laki-laki atau anak perempuan.

Anak laki-laki atau anak perempuan mengurangi hak istri dari ¼ (seper empat) menjadi ⅛ (seper delapan) dan mengurangi hak suami dari ½ (seper dua) menjadi ¼ (seper empat)

Anak perempuan.

Adapun hak anak perempuan yaitu:

1. Jika ia seorang dan tidak ada anak laki-laki bersamanya maka mendapatkan ½ (seper dua) dan jika 2 (dua) orang atau lebih maka mendapatkan ⅔ (dua pertiga).

2. Jika bersama anak laki-laki maka seorang anak perempuan mendapatkan setengah dari pada bahagian dari anak laki-laki.

Cucu

a. Cucu yang ada hak mewarisi adalah cucu yang pertaliannya dengan mayat tidak diselangi oleh perempuan.

Cucu tersebut mengurangi bahagian istri dari ¼ (seper empat) menjadi ⅛ (seper delapan) dan mengurangi bahagian suami dari ½ (seper dua) menjadi ¼ (seper empat).

Sedangkan cucu yang diselangi oleh perempuan adalah bukan waris bagi mayat, baik cucu laki-laki atau perempuan karena mareka tergolong dalam jumlah “zawil arham”(karuong).

b. Cucu laki-laki menghijab semua ahli waris yang dihijab oleh anak laki-laki.

c. Bahagian untuk cucu adalah:

1. Cucu laki-laki mengambil semua tirkah jika tidak ada waris lain, dan jika ada waris lain maka dia mengambil sisa tirkah setelah diambil oleh waris lain.

2. Cucu perempuan:

- Jika tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan yang lebih dekat maka seorang cucu perempuan mengambil tirkah ½ (seper dua) dan 2 (dua) orang atau lebih mengambil tirkah ⅔ (dua per tiga).

- Jika ada seorang anak perempuan atau seorang cucu perempuan yang lebih dekat maka cucu tersebut baik seorang atau lebih mendapatkan ¹/6 (seper enam) tirkah.

- Gugur perolehan kadar cucu perempuan jika:

a. Berbilang (dua orang atau lebih) anak perempuan.
b. Berbilang cucu perempuan yang terdekat.
c. Ada seorang anak perempuan bersama cucu perempuan yang terdekat dari padanya.
Tetapi jika ada bersamanya cucu laki-laki yang satu martabat atau lebih jauh, maka mengashabah oleh cucu laki-laki bersama cucu perempuan tersebut dengan penjelasannya tersebut dibawah ini.

Cucu perempuan waris bersama cucu laki-laki

1. Jika cucu laki-laki bersama cucu perempuan yang satu martabat maka hukumnya seperti anak laki-laki bersama anak perempuan.

2. Jika cucu laki-laki bersama cucu perempuan yang tidak satu martabat, maka hal tersebut ada 3 (tiga) penjelasan, yaitu:
a. Cucu laki-laki lebih dekat pertalian dengan mayat dari pada cucu perempuan maka gugur cucu perempuan.

b. Jika cucu perempuan lebih dekat pertaliannya kepada mayat dari pada cucu laki-laki sedangkan tidak ada perempuan waris antara cucu perempuan tersebut dan mayat, maka cucu perempuan tersebut mendapat ½ (seper dua) bila seorang, ⅔ (dua pertiga) bila lebih seorang dan sisanya untuk cucu laki-laki yang jauh.

c. Jika ada perempuan yang mewarisi antara cucu perempuan dan mayat yang lebih dekat, bila perempuan itu seorang maka untuk cucu perempuan tersebut mendapat ¹/6 (seper enam), atau lebih seorang maka cucu perempuan di ‘ashabahkan oleh cucu laki-laki yang jauh dengan ketentuan untuk seorang laki-laki 2 (dua) bahagian hak seorang perempuan.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami :

· Hak anak perempuan jika hanya seorang mendapatkan ½ (seper dua), jika lebih mendapatkan ⅔ (dua pertiga) jika tidak ada bersamanya anak laki-laki, dan tidak boleh diberikan lebih dari pada hak itu, hal ini menurut hukum dalam Al-qur an kecuali pada masalah Rad yang akan disebutkan.

· Untuk cucu tidak boleh langsung ditempatkan pada posisi anak, keuali kalau yang meninggal tidak meninggalkan anak dan bahagian cucu seperti yang tersebut diatas, yaitu setelah pengambilan hak anak perempuan seorang atau lebih.

IV. Apabila setelah pengambilan zawil furudh (yang mengambil qadar) masih ada sisa harta karena tidak ada ‘ashabah yang mengambilnya maka dirad (diberikan) kepada Zawil Furudh yang buka suami istri sesuai dengan persentase kadar mareka masing-masing. Inilah yang dikatakan masalah rad kepada zawil furudh. Ini dilakukan jika baitul mal tidak muntadhim (tidak teratur dengan ketentuan hukum Syari’at Islam, jika muntadhim maka sisa tersebut diserahkan kepada Baitul Mal.

V. Apabila dilakukan faraidh secara damai oleh ahli waris dengan cara saling ridha meridhai antara mareka, sedangkan diantara mereka tidak ada mahjur ‘alaihi maka berlaku sebagaimana damai.

Demikianlah hukum yang tersebut dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Mahalli dan Hasyiahnya, I’anatutthalibin dan kita-kitab lain dalam mazhab Imam Syafi’e.

VI. Apabila diputuskan hukum tidak menurut ketentuan tersebut, maka keputusannya itu bukan hukum islam dan haram menerimanya.

Firman Allah dalam Al-quran:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (المائدة 45 )
Artinya: Orang-orang yang tidak menghukum dengan hukum Allah maka orang itu zhalim. (QS. Al-Maidah 45)




Pembimbing Muzakarah Ulama
Se-Kabupaten Aceh Utara

1. Tgk. HM.Amin Mahmud
2. Tgk. H.Ibrahim Berdan
3. Drs.Tgk. H.Ghazali Mohd. Syam

Mengetahui :
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama
Kabupaten Aceh Utara

Tgk. H. Mustafa Ahmad

1 komentar:

  1. assalamualaikum W R B
    kami dlm keluarga ada 4 orang dan 2 anak laki laki . ayah telah meninggal, tinggal ibu, dan ibu kawin lagi.
    ibu menjual harta warisan setelah ayah meninggal seharga Rp.200juta.
    berapakah hak ibu dan setiap anak laki-laki?

    BalasHapus